Surat Pemberitahuan elektronik Masa PPh yang dibuat melalui e-Filing hanya diperuntukkan jenis eSPT PPh Pasal 21. Sedangkan pembuatan e SPT Masa PPh untuk jenis PPh Pasal 22, 23, 26, 15, dan Pasal 4 ayat (2) dilakukan menggunakan e-Bupot Unifikasi. Jadi, agar lebih mudah memahami perbedaan e SPT Masa PPh dan PPN adalah sebagai berikut: Tutorial Mengisi eForm SPT Tahunan. Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, terlebih dahulu siapkan terlebih dahulu laporan keuangan yang diperlukan. Langkah selanjutnya adalah login melalui DJP Online dengan memasukkan NPWP, password, dan security code. Setelah melakukan login, tampilan layar akan menampilkan menu utama DJP Online. PPh Pasal 4 ayat 2: Tanggal 20 bulan berikut: 2. PPh Pasal 15: Tanggal 20 bulan berikut: 3. PPh Pasal 21/26: Tanggal 20 bulan berikut: 4. PPh Pasal 23/26: Tanggal 20 bulan berikut: 5. PPh Pasal 22, PPN & PPnBM oleh Bea Cukai: Hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan) 6. PPh Pasal 22 – Bendahara Pemerintah: Tanggal 14 No Keterangan Penyebab Penyelesaian; 1: Session telah berakhir. Session telah berakhir. Silakan login ulang. 2: Gagal cek status SPT-Silakan coba beberapa saat lagi. ketika hendak mencetak atau save as pdf muncul notifikasi seperti ini. index was out of range. must be non-negative and less than the size of the collection. bagaimana solusi nya? solusinya cukup mudah, silahkan anda update aplikasi espt pph final 4 ayat 2 anda ke versi terbaru yaitu versi 2.1.1. silahkan download patch update aplikasi 4 ayat 2. Destrianti Daloma. Bapak ibu ada yang mengalami seperti saya saat mau print bukpot di e-spt pph 4 (2) versi terbaru versi 2.0, jadi saat saya mau klik cetak keluar print preview tapi engga lama kemudian muncul tulisan "index was out of range. must be non – negative and less than the size of the collection. parameter name : index" itu apa ya .

download espt pph badan versi terbaru